Pasal 18
(1)
|
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. |
(2)
|
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
(3)
|
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
|
(4)
|
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
|
(5)
|
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
|
(6)
|
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
|
(7)
|
Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
|
Pasal 18A
(1)
|
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
|
memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
|
|
(2)
|
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang. |
Pasal 18B
(1)
|
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
|
(2)
|
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. |