Hakikat kedaulatan
No
|
Aspek
Informasi
|
Uraian
|
1
|
Pengertian
kedaulatan
|
Kedaulatan
merupakan sebuah kata dari bahasa arab “daulah” yang mempunyai arti
kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri yaitu kekuasaan
tertinggi untuk membentuk undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara
yang tersedia.
|
2
|
Sifat
kedaulatan
|
a. Asli
Artinya,
kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Tidak
terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
c. Tunggal
Artinya,
kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan
kepada badan-badan lain
d.
Permanen
Artinya,
kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun
pemerintah sudah berganti.
|
3
|
Macam
kedaulatan
|
a. Kedaulatan
ke dalam
yang
mempunyai arti, pemerintah meiliki wewenang dalam mengatur dan
melaksanakan organisasi negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b.
Kedaulatan ke luar
yang
mempunyai arti bahwa Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin
kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh
pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan
negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi
internasional, dan sebagainya.
|
4
|
Kedaulatan
rakyat di Indonesia
|
kedaulatan
rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu
perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa
tersebut harus melindungi hak-hak rakyat,
|
5
|
Pembagian
kekuasaan dalam negara
|
a.
Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan
dalam suatu negara.
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan
yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan
menjalankan pemerintahan.
c.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang
berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut
sebagai kekuasaan kehakiman.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar